Berbeda dengan aturan Pilgub Jatim kemarin, Komisi Pemilihan Umum tidak membatasi jumlah alat peraga kampanye, untuk perhelatan Pemilu tahun 2019 mendatang. Demikian disampaikan Komisioner KPU Jember, Achmad Hanafi kepada sejumlah wartawan.
Menurut Hanafi, dalam Pemilu 2019 mendatang peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik, diperbolehkan menambah sendiri alat peraga kampanye selain yang sudah disiapkan oleh KPU. Hal ini dilakukan untuk merespon masukan masyarakat agar sosialisasi kepada masyarakat lebih masif, sehingga partisipasi masyarajat diharapkan meningkat.
Meski demikian lanjut Hanafi, selain mengacu kepada peraturan KPU, peserta Pemilu diminta tetap memperhatikan faktor estetika dan mengacu kepada perda dan perbup dalam.pemasangannya. Sebab jika ditempatkan di titik-titik yang sudah dilarang, Bawaslu ataupun Satpol PP bisa langsung menurunkannya secara paksa.
Seperti diketahui dalam Pilkada Gubernur beberapa waktu lalu, KPU sudah menyiapkan alat peraga kampanye pasangan calon, desainnya dari TIM pemenangan masing-masing calon yang diserahkan kepada KPU. TIM Paslon hanya boleh menambah alat peraga kampanye maksimal 150 persen dari yang sudah disediakan. Bahkan titik dimana alat peraga tersebut dipasang juga harus dilaporkan kepada KPU.