Hari ini, Polres Jember melimpahkan berkas pemeriksaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap wartawan beritajatim.com Oryza Ardiansyah, kepada SUBDENPOM 532 Jember.
Kapolres Jembe, AKBP Kusworo Wibowo ketika dikonfirmasi melalui telefon selularnya menjelaskan, Senin (9/7/2018) penyidik Sat Reskrim Polres Jember sedang melakukan gelar perkara dengan mengundang SUBDENPOM, Kodim, Provost dan juga Brigif Raider 9 Kostrad. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, diketahui satu orang yang terindikasi melakukan penganiayaan terhadap korban.
Namun karena yang bersangkutan berstatus sebagai anggota TNI aktif, penetapan tersangka akan dilakukan oleh SUBDENPOM Jember. Menurut Kusworo, hari ini atau paling lambat besok Polres Jember akan melimpahkan berkas pemeriksaan kepada SUBDENPOM. Apakah nantinya akan berkembang adanya keterlibatan orang lainnya, tergantung dari pemeriksaan pendalaman yang akan dilakukan oleh SUBDENPOM.
Seperti diketahui sebelumnya, wartawan beritajatim.com Oryza Ardiansyah menjadi korban pemukulan, saat meliput pertandingan Liga 3 antara Sindo Dharaka dan Persid Jember, Rabu (4/7/2018) lalu. Peristiwa ini bermula, ketika para pemain Sindo Dharaka mengajukan protes terhadap wasit usai pertandingan yang berujung pada kerusuhan.
Saat situasi memanas itulah, Oryza yang kebetulan sedang melakukan liputan mengambil beberapa foto saat para pemain memprotes wasit. Saat bersitegang karena HP miliknya dirampas, tiba-tiba Oryza dikepung banyak orang dan mendapat pukulan dan tendangan di bagian kaki iri, pinggang kanan, dada dan lehernya. Akibat peristiwa ini, Oryza harus menjalani perawatan di RS Jember Klinik selama beberapa hari.