Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember mulai hari ini mensosialisasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2018. Sosialisasi ini dilakukan agar perusahaan mengetahui kewajiban untuk memenuhi upah pekerja di berbagai perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Disnakertrans Kabupaten Jember Lily Rismawati mengatakan, UMK tahun 2018 naik sebesar 8,7 persen dari Rp 1.763.392 ditahun 2017 menjadi Rp 1.916.983 tahun 2018 mendatang.
Menurut Lily, kenaikan UMK harus diketahui oleh semua perusahaan, sehingga disnaker mengagendakan memberi sosialisasi ini kepada 805 perusahaan yang ada di kabupaten Jember. Sosialisasi kenaikan UMK dilakukan menggunakan dua cara yaitu mengundang perusahaan datang ke Disnaker dan mengirimkan surat pemberitahuan tentang kenaikan UMK.
Lebih lanjut lily menambahkan, semua mekanisme kenaikan UMK tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan