Bupati Jember, Faida mengaku siap mengajukan surat keberatan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Alam, jika masyarakat menolak atas keputusan Menteri ESDM Nomor 1802 terkait Izin Usaha Pertambangan Emas di Silo. Demikian disampaikan Faida, usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Jember, Senin (17/9/2018) sore kemarin.
Kepada sejumlah wartawan, Faida mengaku tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun terkait tambang emas Silo, karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah Provinsi dan Pusat. Bahkan dia mengaku baru mengetahui adanya kepmen tersebut Senin siang melalui pesan singkat.
Kendati demikian, jika ternyata masyarakat menolak atas adanya aktifitas pertambangan emas di Silo, Faida akan berkirim surat kepada Menteri ESDM melalui Pemprov Jatim, untuk membatalkan KEPMEN tersebut. Menurutnya keputusan Menteri tentang Kawasan Tambang tersebut bisa dibatalkan, jika ada keberatan atau penolakan dari masyarakat.
Sejak Senin (17/9/2018) pagi beredar dokumen KEPMEN 1802 tertanggal 23 April 2018, terkait kawasan Eksplorasi Tambang Emas di beberapa daerah se Indonesia. Salah satunya lahan seluas 4 ribub hektar lebih di kawasan Silo Kabupaten Jember. Setelah KEPMEN ini turun, Pemprov nantinya akan melakukan lelang untuk menentukan perusahaan yang berhak mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan atau IUP.