Guru Tidak Tetap atau GTT di Kabupaten Jember yang mengalami gangguan kesehatan, terancam tidak bisa menggunakan layanan BPJS kesehatan. Hal tersebut dikarenakan, Pemkab Jember belum membayarkan iuran BPJS kesehatan untuk GTT.
Kepala BPJS Kesehatan Jember, Tania Rahayu menyampaikan, saat ini status kepesertaan GTT sudah berubah dari peserta mandiri menjadi peserta penerima upah. Perubahan ini dilakukan setelah ada kesediaan dari Pemkab Jember untuk membayar iuran BPJS kesehatan untuk para guru honorer.
Sejauh ini, kata Tania, Pemkab masih menunggak iuran BPJS kesehatan untuk GTT. Sesuai mekanisme, jika terjadi tunggakan iuran, maka secara otomatis kartunya akan terblokir dan tidak bisa digunakan. Sayangnya Tania enggan menyebutkan nilai tunggakan iuran BPJS kesehatan GTT yang harus dibayar oleh Pemkab, dengan alasan saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Sementara PLT kepala Dinas Pendidikan Jember Mohammad Ghozali, menyayangkan kebijakan BPJS Kesehatan dengan mengalihkan status kepesertaan GTT, dari mandiri menjadi peserta penerima upah. Akibatnya kartu BPJS mandiri yang sudah dipegang oleh GTT tidak bisa digunakan.
Padahal lanjut Ghozali, pihaknya sudah berkirim surat agar tidak dilakukan peralihan status terlebih dahulu, sebelum ada pembayaran dari Pemkab. Karena itu Ghozali minta BPJS Kesehatan mengembalikan status GTT sebagai peserta mandiri, sampai proses pembayaran dari Pemkab kepada BPJS kesehatan selesai.