Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jember berhasil meringkus MY warga Rambipuji dan WY warga Panti. Keduanya diamankan setelah ketahuan mencuri buah durian milik warga di desa Badean Kecamatan Bangsalsari, Sabtu (16/2/2019) malam. Sementara 1 orang berhasil melarikan diri.
Kasat Rekrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qatas menceritakan, ketiga tersangka tersebut melakukan aksi pencuriannya menggunakan mobil L-300. Sebelum melaksanakan aksinya ketiga tersangka, merencanakan aksinya tersebut dirumah MY.
Setelah memutuskan targetnya, para pelaku mempunyai peraranan masing - masing. Namun aksi merka berhasil dibongkar, setelah aparat dan warga melakukan penangkapan terhadap MY dan WY sementara 1 orang berhasil melarikan diri.
Lebih jauh Jumbo menyampaikan, kedua tersangka beserta barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Jember untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.