Sidang kode etik atas anggota Satsabhara Polres Jember, bernama Aiptu IR, yang sempat mengalami penundaan pada Hari Kamis pekan lalu, siang tadi, akhirnya digelar kembali. Dalam persidangan tadi, dihadirkan saksi atas nama Rahmatullah, 28 tahun, warga Desa Pakis, Kecamatan Panti, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perampokan dan pemerkosaan di Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, pada Tahun 2010 lalu. IR diputus telah melanggar disiplin Polri, karena diduga melakukan salah tangkap dan salah tembak terhadap saksi Rahmatullah.
Kepala Bagian Humas Polres Jember, AKP Bangun Witjoro, kepada Soka Radio, Hari Rabu siang, menuturkan, dalam sidang kode etik yang digelar sejak pukul 8 pagi itu, telah menjatuhkan vonis berupa beberapa sanksi dari Pimpinan Sidang, Waka Polres Jember. Untuk Aiptu IR, dikenakan sanksi tertulis dan sanksi hukuman kurungan badan selama 21 hari. Dalam acara tadi, juga terdapat 2 anggota Polres Jember yang disidang. Diantaranya Bripka SE, anggota Polsek Mumbulsari dan Bripda HD, staf di Kantor Waka Polres. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, tentang disiplin anggota Polri, Bangun merinci, maka yang bersangkutan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi hukuman kurungan badan selama 21 hari, karena dianggap telah melanggar disiplin Polri.
Lebih lanjut, Bangun mengungkapkan, sanksi kurungan badan tadi dilaksanakan, terhitung sejak hari ini. Pemberian sanksi ini, merupakan salah satu upaya dari jajaran Polres Jember, untuk meningkatkan profesionalisme kinerja anggotanya, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat.