Nekat mencuri rumah kosong, seorang petani warga desa Serut kecamatan Panti, selasa (20/11/2018), diringkus aparat kepolisian. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengankan barang bukti 7 gelang emas seberat 18,89 gram, 1 unit handphone, dan uang sebesar 4 juta 417 ribu rupiah.
Kapolsek Panti AKP Muhammad Zuhri menyampaikan, tersangka dan korban yang benama M. Samsury merupakan tetangga dekat. Sehingga, dalam menjalankan aksinya, tersangka sudah mengetahui kondisi rumah korban sering ditinggal kerja dan rumah sering kosong.
Kondisi inilah, dimanfaatkan tersangka untuk menjalankan aksinya. Dari aksinya tersebut, lanjut Zuhri, tersangka berhasil menggodol 7 gram emas seberat 18,89 gram, 1 unit handphone, uang 4.417 ribu rupiah, dan 3 lembar surat pembelian emas.
Lebih jauh Zuhri menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan anacaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Senentara, korban mengalami kerugian mencapai 7 juta 2 ratus ribu rupiah.