Hingga H-4 penutupan pendaftaran bakal calon legislatif, belum ada satupun partai politik yang mendaftarakan diri ke KPU Kabupaten Jember. Demikian disampaikan komisioner KPU Jember, Achmad Hanafi kepada sejumlah wartawan, Jumat (13/7/2018).
Menurut Hanafi, sesuai dengan ketentuan yang ada, pendaftaran Bacaleg untuk DPRD Kabupaten Jember dilakukan oleh partai politik di tingkat Kabupaten. Namun, hingga hari ini, Belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU Jember.
Hal itu dimungkinkan, karena partai politik masih mengumpulkan berkas persyaratan yang harus dilengkapi oleh masing-masing Calegnya. Selain itu, sebelum melakukan pendaftaran secara langsung, parpol diharuskan melakukan pendaftaran secara online melalui sistem informasi pencalonan, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.
Hanafi memprediksi, Parpol akan mendaftarkan diri ke KPU Jember, mulai H-3 hingga hari terakhir penutupan pendaftaran pada tanggal 17 Juli 2018 mendatang. Guna mengantisipasi banyaknya Parpol yang mendaftarkan diri pada hari terakhir, KPU membuka pendaftaran hingga pukul 12 malam.