Pimpinan DPRD Kabupaten Jember menegaskan keterlambatan APBD 2018 bukan dikarenakan pembahasan deadlock, akan tetapi karena sampai detik ini Pemkab Jember belum juga mengajukan draft R-APBD 2018 kepada parlemen. Demikian disampaikan Wakilo Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ayub Junaidi kepada sejumlah wartawan Kamis siang.
Ayub menyampaikan pihaknya perlu meluruskan isu yang berkembang dimasyarakat bahwa APBD 2018 berakhir deadlock. Menurutnya, bagaimana APBD bisa deadlock jika draft R-APBD saja sampai saat ini belum diajukan oleh eksekutif. Isu ini dinilainya sebagai informasi yang menyesatkan untuk menutupi persoalan yang sebenarnya. Ayub lantas menceritakan kronologi penyebab APBD 2018 terlambat. Pada tanggal 1 November Tim Anggaran dan Badan Anggaran teleh bersepakat terkait hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2018 dan tinggal persetujuan Bupati dengan Pimpinan DPRD. Namun, Bupati justru menyodorkan nota kesepakatan KUA-PPAS kepada DPRD tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Tim Anggaran dan Badan Anggaran. Hal inilah yang kemudian membuat DPRD Jember menolak nota kesepakatan tersebut, karena eksekutif telah melakukan pemalsuan data.
Lebih jauh Ayub menjelaskan, pihaknya sudah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur terkait kronologi keterlambatan APBD 2018 beserta dengan sejumlah bukti surat, dokumentasi, dan catatan-catatan saat pembahasan KUA-PPAS. Dia berharap, dalam waktu dekat Gubernur memanggil eksekutif dan legislatif sehingga polemik APBD 2018 ini bisa segera ada titik tengah.