Pada saat Umat Islam tengah khusyu’ menunaikan ibadah Sholat Jumat, siang tadi, dilaporkan dua pelaku illegal loggig (pembalakan liar) di Kecamatan Silo, justru tengah mati-matian untuk melarikan diri dari kejaran petugas. Dua warga Dusun Sumberlanas Timur, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, yang menjadi target tangkapan petugas gabungan dari Mapolsek Sempolan dan Polisi Hutan (Polhut) Perhutani ini, berinisial ES dan RO, dua pria yang usianya diperkirakan 35 tahun.
Kapolsek Sempolan, AKP Sudjarno, saat konfirmasi melalui telepon selulernya, Hari Jumat siang, membenarkan, jika sasaran buruan anak buahnya tadi, sukses melarikan diri saat hendak ditangkap. Dijelaskan, setelah mendapatkan laporan terkait aksi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ES dan RO, jajaran Polsek Sempolan bersama Polhut Perhutani, langsung meluncur menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di pekarangan belakang rumah pelaku ES. Sayangnya, saat petugas hendak melakukan penyergapan, kedua pelaku yang sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mapolsek Sempolan itu, lebih dahulu melarikan diri. Sehingga, dalam kegiatan penyergapan yang dilaksanakan di siang hari bolong itu, Sudjarno menceritakan, petugas hanya berhasil menyita 2 kubik Kayu Jati yang diduga curian, dengan ukuran 12 centimeter kali 100 centimeter.
Sudjarno menambahkan, saat ini, kedua pelaku masih dalam pengejaran anak buahnya. Pasalnya, berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lapangan, diduga kuat jika Kayu Jati tadi dicuri keduanya dari kawasan hutan milik Perhutani di wilayah Kecamatan Silo.