Pihak Kepolisian masih menunggu petunjuk, terkait kekurangan berkas atau P-19, kasus oprasi tangkap tangan pungli Adminduk dari pihak Kejari Jember. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo kepada beberapa wartawan.
Menurut Jumbo, setelah pihaknya menyerahkan berkas kasus OTT pungli Adminduk yang melibatkan langsung Kadispenduk Capil Jember Sri Wahyuniati dan seorang aktifis LSM Abdul Kadar, ke Kejari Jember beberapa waktu lalu. Kejari Jember langsung melakukan penelitian terkait berkas tersebut.
Pada hari selasa lalu, lanjut Jumbo, pihaknya mendapatkan beskas tersebut belum lengkap atau P-18 dari pihak Kejari Jember. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan menerima berkas petunjuk untuk apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik atau p-19. Sesuai ketentuan kejari memiliki waktu 14 hari setelah berkas P-18 di kembalikan, untuk dilengkapi.
Di ketahui sebelumnya, tanggal 10 Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jember, masih menilai berkas kasus OTT pungli di Dispenduk Capil, yang melibatkan Kadispenduk Capil Jember Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar, belum lengkap atau P-18. Sehingga, dalam waktu dekat berkas tersebut Kejari Jember akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polres Jember untuk dilengkapi atau P-19.