Hingga saat ini nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2018 belum ditandatangani Bersama antara Bupati dan Pimpinan Dewan. Namun anehnya, pertanggal 14 Desember lalu, Bupati sudah berkirim surat kepada DPRD Jember untuk mengajukan pembahasan Rancangan APBD 2018.
Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni mengatakan, apa yang dilakukan Bupati tersebut jelas menyalahi aturan. Sebab, R-APBD baru bisa dibahas setelah ada nota kesepakatan KUA-PPAS. Sementara nota kesepakatan KUA-PPAS sampai detik ini belum ditandatangani bersama antara eksekutif dan legislative karena Bupati menolak realokasi anggaran senilai Rp 125 Milyar yang sudah disepakati bersama antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran. Oleh sebab itulah, pimpinan dewan dalam waktu dekat akan melakukan rapat pimpinan untuk menyikapi surat tersebut.
Terkait nasib KUA-PPAS APBD 2018, menurut Thoif, sejauh ini masih belum ada komunikasi lanjutan dengan Bupati. Yang pasti, pada prinsipnya DPRD Jember tetap menunggu petunjuk dari Gubernur, sebagai dasar untuk melanjutkan atau tidak pembahasan APBD 2018.