Seorang pengedar obat berbahaya (okerbaya), tidak berkutik setelah diamankan pihak Kepolisian. Dari tangan pelaku yang berinisal MS warga kecamatan Patrang, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 klip pastik okerbaya dan uang tunai 50 ribu rupiah hasil transaski.
Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki menceritakan, dalam rangka mencimpatakan Kamtibmas di bawah payung hukum Polsek Arjasa pihaknya melakukan patroli rutin. Dalam patroli tersebut, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di tempat mereka sering dijadikan termpat transaksi jual beli barang haram tersebut.
Dari informasi tersebut, pihak Kepolisian langsung menuju TKP untuk melakukan lidik lebih jauh. Dari lidik tersebut, Polisi berhasil mengankan seorang pengedar okerbaya dan 2 klip pastik berisikan pil berlogo y yang disimpan dalam kantong celana pelaku dan uang 50 ribu rupiah hasil transaksi jual beli okerbaya.
Guna penyelidikan, pelaku berserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Arjasa untuk diproses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 SUBS 197 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.