Gara-gara mengedarkan rokok ilegal, seorang warga Semboro berinisial MD, Rabu (23/5/2018) akhirnya dibekuk aparat kepolisian. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan pres rokok ilegal tanpa bea cukai.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, pihaknya mendapat informasi, bahwa marak peredaran rokok tanpa bea cukai di wilayah kecamatan Semboro. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah titik yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Rabu kemarin/ kata kusworo/ polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang akan mendistribusikan rokok ilegal di desa Pondokdalem, kecamatan Semboro. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 578 pres rokok ilegal berbagai merek di antaranya, Robicon sebanyak 400 pres, CBR Tali agung 50 pres, Luxio 35 pres, Marqo 32 pres, SMD 24 pres, Inter Premium 13 pres, Greand Premium 8 pres, ST Premium 6 pres, YS promild 8 pres dan 2 pres Blod.
Lebih jauh Kusworo mengatakan, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jember. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat undang undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang No. 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.