Pakar hukum pidana sekaligus dekan Fakultas hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron menilai, dokumen kependudukan yang dicetak tanpa melalui prosedur, sesuai perundang-undangan, masuk kategori Mal adminduk. Hal ini diungkapkannya, menyikapi dugaan KTP Elektronik ganda yang dimiliki oleh Bupati Jember Faida.
Kepada sejumlah wartawan Ghufron menyampaikan, semua layanan adminsitrasi kependudukan memiliki syarat dan prosedur yang sudah diatur. Misal, warga negara yang kehilangan dokumen kependudukan, bisa menerbitkan ulang dengan syarat harus ada surat keterangan hilang dari Kepolisian.
Ketentuan ini berlaku, bagi seluruh warga negara indonesia, tidak memandang apakah itu Pejabat, Bupati, maupun Presiden. Namun, melihat kasus KTP Elektronik Bupati yang dicetak ganda oleh kepala Dispenduk sebagai cadangan, jelas sudah tidak prosedural, atau dengan kata lain, sudah terjadi Mal Administrasi dokumen kependudukan.
Lebih jauh Ghufron mendorong aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas KTP Elektronik ganda yang dimiliki Bupati dan Kadispenduk Jember. Sebab, selain Mal Administrasi, juga ada ancaman pidana 2 tahun penjara bagi pemilik KTP ganda sesuai dengan pasal 97 undang-undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.