Ketahuan membawa 0,03 gram narkotika jenis shabu-shabu, seorang satpam PTPN XII Kaliwates berinisial AE warga Kaliwates, diringkus aparat Kepolisian, Senin (15/10/2018) malam. Berselang 4 jam polisi juga berhasil meringkus seorang pengedar berinisial FH warga Kaliwates beserta barangbukti shabu-shabu seberat 0,17 gram.
Kasat Reskoba Polres Jember AKP Miftahul Huda kepada wartawan menceritakan, setelah tertangkap tangan, ae seorang satpam di ptpn xii kaliwates membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,03 gram, polisi lengsung melakukan pengembangan, dari pengakuan ae barang haram tersebut didapatkannya dari fh warga kaliwates seharga 200 ribu rupiah.
dari informasi tersebut, lanjut Huda, selang 4 jam setengah pihaknya berhasil meringkus fh di rumahnya kelurahan tegal besar kecamatan kaliwates. dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barangbukti sabu-sabu seberat 0,17 gram dan uang 50 ribu rupiah hasil transaksi jual beli barang haram tersebut.
lebih jauh Huda menyampaikan, guna penyelidikan para tersangka berserta barangbukti di gelandang kemapolres jember untuk untuk diproses hukum lebih lanjut. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 114 sub pasal 112 uu republik indonesi nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.