Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur dipastikan akan menggelar sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa) kepada Diponegoro, tersangka dugaan kasus penyelewengan dana Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) PSSI Jember tahun anggaran 2014-2015. Pasalnya hingga saat ini yang bersangkutan masih buron dan masuk dalam Datar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, SH menerangkan, sesuai Surat Penetapan Nomor 267/Pidsus/TPK/2017/PN.SBY sidang perdana denagn agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan Selasa 28/11/2017/ meskipun satu dari dua tersangka tidak dapat dihadirkan di persidangan karna masih buron.
Ada dua tersangka dalam kasus yang menurut hasil audit Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 milyar. Pertama mantan bendahara Askab Jember Ari Dwi Susanto yang saat ini telah menjalani penahanan badan paska ditetapkan tersangka pada 31 Juli 2017 lalu. Tersangka kedua Diponegoro, mantan ketua Askab Jember sekaligus mantan putra Bupati Jember MZA Djalal, yang memilih tidak memenuhi panggilan Kejari Jember dan menghilang saat akan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya namanya dimasukan dalam DPO pada 16 Agustus 2017.
Menurut Asih, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan seluruh materi dakwaan yang terangkum dalam surat dakwaan setebal 23 lembar, dan akan dibacakan dimuka persidangan yang mendaulat HR Unggul Warso Murti sebagai ketua majelis hakimnya.
Dengan tidak bersedia menyerahkan diri, terdakwa dianggap tidak cukup kooperatif dan tidak ada alasan JPU untuk meringankan tuntutan. Asih menegaskan, selain itu kerugian yang pasti akan dialami terdakwa dengan menolak hadir dipersidangan, ia tidak akan bisa melakukan pembelaan.