Kesepakatan bersama antara ojek pangkalan dan ojek online, yang difasilitasi oleh Polres Jember, Rabu (8/8/2018) kemarin, dinilai sangat merugikan konsumen. Demikian disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Jember, Abdil Furqon kepada sejumlah wartawan.
Menurut Abdil, dalam kesepakatan tersebut, terdapat pembatasan-pembatasan yang diberlakukan kepada ojek online, seperti di larang mangkal di sekolah, rumah sakit, dan sepanjang trayek angkutan kota. Hal tersebut, dinilainya bakal merugikan konsumen yang terbiasa menggunakan jasa transportasi online.
Abdil menyangkan kesepakatan tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan hak-hak konsumen. Terbukti, sejak awal mediasi, pihak yang dipertemukan adalah angkutan konvensional, ojek pangkalan dengan ojek dan taxi online.
Tidak ada satupun perwakilan konsumen, yang diundang untuk mengutarakan pendapatnya. Padahal, dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017, yang menjadi rujukan dibuatnya kesepakatan tersebut, sudah diatur terkait sudut pandang konsumen sebagai pengguna jasa layanan angkutan.
Hal senada disampaikan salah satu konsumen yang terbiasa memakai jasa ojek online, Rahmatullah Muhajir Putra. Dia mengaku terbiasa menggunakan jasa ojek online saat akan pergi ke salah satu mall, atau ke rumah sakit.
Namun dengan adanya kesepakatan tersebut, Putra merasa dirugikan dan tidak nyaman, karena harus berjalan sejauh 300 meter dari lokasinya memesan ojek online maupun taxi online. Untuk itulah, dia berharap kesepakatan yang dibuat rabu kemarin dianulir dan dibuatkan kesepakatan baru yang lebih sederhana, dan juga memberikan rasa nyaman kepada konsumen.