Pengadilan Negeri Jember, Selasa (19/2/2019) siang menggelar sidang perdana gugatan masyarakat atas pencairan dana hibah senilai 570 juta rupiah kepada yayasan rumah sakit Bina Sehat. Hadir dalam sidang tersebut penggugat atas nama Mashudi, sementara pihak tergugat Bupati Faida berhalangan hadir tanpa keterangan. Akhirnya, Majelis Hakim menunda persidangan sampai pada tanggal 26 Februari mendatang.
Penggugat Mashudi mewakili masyarakat menilai, hibah yang diambilkan dari anggaran dana penunjang operasional Bupati dan wakil Bupati tersebut tidak pernah tercantum dalam Perda nomor 11 Tahun 2015 tentang APBD 2016, serta tidak tercantum dalam peraturan Bupati nomor 48 Tahun 2015 tentang penjabaran penerima hibah dan bansos.
Mashudi juga menilai, sesuai PP 109 Tahun 2000 mestinya dana tersebut digunakan untuk mengatasi kerawanan sosial. Karena itulah menurut Mashudi, mestinya dana tersebut diberikan untuk 200 ribu masyarakat miskin di Kabupaten Jember yang lebih membutuhkan, bukan kepada rumah sakit Bina Sehat.
Atas peristiwa ini Mashudi melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jember, menuntut agar Bupati mencabut SK pencairan hibah kepada yayasan rumah sakit Bina Sehat dan menuntut pihak yayasan mengembalikan dana hibah tersebut ke Kas daerah.