LSM Indonesia Birocration Watch atau IBW Jember melayangkan somasi kepada kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Jember karena sampai hari ini ribuan dokumen kependudukan yang dinilai tidak sah akibat kesalahan prosedur pengankatan kadispenduk belum juga ditarik.
Koordinator IBW Jember Sudarsono menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 keputusan ataupun tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang dianggap tidak pernah ada. Sehigga ribuan dokumen kependudukan yang ditandatangani oleh Kadispenduk Sri Wahyuni saat masih menjabat pelaksana tugas harus ditarik.
Sebab lanjut Sudarsono, tahun 2017 lalu Bupati Jember mencopot Arief Cahyono dan mengangkat Sri Wahyuni sebagai pelaksana Kadispenduk tanpa ada persetujuan dari Mendagri. Sudarsono menyayangkan belum ditariknya ribuan dokumen kependudukan tidak sah yang sudah terlanjur menyebar di masyarakat.
Lebih jauh Sudarsono menyampaikan, penarikan dokumen kependudukan tidak sah tersebut sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Sebab data yang dikeluarkan sudah tercatat dalam data register dispenduk.