Seorang waria bernama Fiko Apridyarto warga Semboro selasa siang divonis 11 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jember karena terbukti membunuh Andri Tristianto warga Malang. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa umum yakni 12 tahun kurungan penjara.
Kuasa hukum Terdakwa Fakih Imam Kurniawan SH kepada sejumlah wartawan mengatakan, selama persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana melainkan hanya melakukan pembunuhan biasa, sebagaimana diatur dalam pasal 338 kuhp.
Terdakwa, lanjut Faqih tidak bermaksud membunuh korban. Namun saat meminum arak yang dicampur obat kuat korban mengalami over dosis sehingga mata korban melotot dan keluar busa dari mulutnya. Karena takut terdakwa membekap korban dengan bantal hingga meninggal sebelum kemudian jasadnya di buang di sumur kontrakan terdakwa.
Atas pertimbangan itu, kliennya divonis hukuman 11 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan. Karena hukumannya lebih ringan dari pada tuntutan jaksa terdakwa langsung menerima vonis tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, bulan September 2017 lalu warga Semboro digegerkan penemuan kerangka manusia di dalam sumur. Setelah polisi melakukan penyelidikan, kerangka tersebut adalah Andri Tristanto warga Malang yang diduga sengaja dibunuh oleh Fiko karena menolak ajakan hubungan badan sesama jenis.