Polisi berhasil meringkus 3 orang pengedar okerbaya jenis pil putih berlogo Y, Rabu (10/10/2018) siang. Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengankan barangbukti 2260 butir okerbaya.
Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Miftahul Huda kepada wartawan menceritakan, awalnya, polisi behasil mengankan tersangka berinisial RZ yang hendak memperjual belikan barang haram tersebut sebayak 38 butir pil siap edar, di jalan Gajah Mada dan langsung di gelandang ke Mapolres Jember untuk dilik lebih jauh.
Dari hasil lidik, tersangka mengaku barang haram tersebut didaptkannya dari tersangka yang berinisail OK. Mengetahui informasi tersebut, lanjut Huda, Polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka, di jalan Lumba-Lumba Kaliwates. Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengankan barang bukti sebanyak 2170 pil siap edar dan uang 150 ribu rupiah hasil transaksi jual beli. Tersang dan baeangbukti langsung digelandang ke Mapolres Jember untuk di proses lebih lanjut.
Dari pengakuan OK, lanjut Huda, dirinya sudah melakukan transaksi denga salah seorang yang berinisal AH. Setelah mendaptakan informasi tersebut, Polisi langsung menuju rumah tersangka di Kelurahan Mangli. Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengankan barangbukti sebanyak 52 butir pil siap edar. Guna penyelidikan lebih jauh, tersangka beserta barangbukti langsung digelandang ke Mapolres Jember untuk diproses hukum lebih lanjut.
Lebih jauh Huda menyampaikan, untuk mempertanggjungjawabkan perbuatannya, ke tiga tersangka di jerat Pasal 196 SUB 197 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun, dan denda 1,5 milyar.