Proyek pembangunan trotoar dan saluran air milik Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Jember di Kawasan Kampus Tegal Boto masih dalam proses pengerjaan. Sayangnya, sebagian bangunan yang sudah rampung dikerjakan justru dalam kondisi rusak. Hal tersebut terungkap saat Komisi C DPRD Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pemasangan paving di Jalan Kalimantan Selasa (14/11).
Berdasarkan pantauan di lapangan, tegel yang dipasang khusus sebagai jalur difabel ini dalam kondisi rusak dan pecah. “Jelas saya sangat prihatin atas hasil pengerjaan pavingisasi ini. Dimana hampir 25 persen tegel khusus difabel yang terpasang sepanjang Jalan Kalimantan sudah banyak yang rusak dan pecah,” ujar Ketua Komisi C DPRD Jember, Siswono.
Padahal, lanjut Siswono, pemasangan tegel ini masih baru satu bulan dan belum diserah terimakan kepada Pemkab Jember. “Ini kan masih seumur jagung, tapi ternyata sudah banyak yang rusak,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra ini lantas mengindikasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak rekanan. Sebab, jika melihat material bangunan, secara sekilas tidak sesuai dengan standart baku yang ada. “Saya menduga material yang digunakan tidak sesuai dengan spek yang tercantum dalam RAB. Selain itu pemasangannya juga tidak sesuai dengan bestek,” tukasnya.
Apalagi, setelah ditelusuri pasir yang digunakan sebagai pondasi paving ternyata tidak sesuai dengan RAB. “Dalam RAB sudah jelas bahwa pasir yang digunakan ialah pasir lumajang. Tapi nyatanya pasir yang digunakan adalah pasir gumuk. Jelas kualitas bangunan tidak akan berumur panjang,” ujarnya.
Oleh sebab itulah, Komisi C DPRD Jember dalam waktu dekat akan memanggil DPU Bina Marga selaku OPD (Organisasi Perangkat Daerah) penanggung jawab proyek tersebut. “Dinas PU Bina Marga akan kita panggil terkait persoalan ini,” katanya.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PU Bina Marga, Sudarsono mengatakan, memang tidak ada spesifikasi khusus dalam RAB terkait bahan material tegel untuk jalur khusus difabel. “Memang kita tidak cantumkan berapa kualitas beton untuk tegel ini. Nanti kita akan cek langsung ke pabrikan yang memproduksi tegel tersebut,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya akan menjadikan temuan Komisi C tersebut sebagai bahan evaluasi sehingga pengerjaan proyek tersebut benar-benar sesuai dengan RAB yang ada. “Sudah menjadi kewajiban kontraktor untuk mengganti dan memperbaiki seluruh bangunan yang rusak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, proyek pembangunan trotoar dan saluran air di Kawasan Kampus Tegal Boto memakan anggaran hingga Rp 4,1 Milyar. Proyek ini dibangun sebagai upaya pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya banjir genangan yang setiap musim penghujan melanda kawasan kampus.