Gara-gara menggelapkan uang setoran senilai 80 juta rupiah, dua karywawan PT Kreasi Perdana Indonesia berinisial IS dan JH, harus mendekam di sel tahanan. Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan membuat laporan fiktif dengan mencatut nama toko yang seolah-olah melakukan pesanan barang kepada perusahaan.
Kapolsek Jenggawah, AKP Udik menceritakan, tanggal 29 Agustus pemilik perusahaan mengadakan audit internal dan menemukan adanya dugaan penyelewengan uang setoran yang dilakukan IS dan JH. Dari temuan tersebut, yang bersangkutan langsung mendatangi setiap toko yang mengorder barang dari perusahaannya.
Hasilnya, toko-toko tersebut sudah melakukan pembayaran melalui sales perusahaannya. Dari informasi inilah, pihak perusahaan langsung melaporkan kedua tersangka ke Mapolsek Jenggawah atas dugaan penggelapan uang perusahaan. Menerima laporan tersebut, lanjut Udik, pihaknya langsung memanggil kedua tersangka ke Mapolsek Jenggawah, dan langsung melakukan penahanan.
Udik menambahkan, dari keterangan tersangka, aksinya tersebut dilakukan dengan membuat laporan fiktif, seolah-olah ada toko yang memesan barang dari perusahaannya. Sehingga tersangka dapat barang tersebut untuk dijual kepada toko lain. Hasil penjualan digunakan kedua tersangka untuk keperluan pribadinya,, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.