Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jenber, Edi Budi Susilo menegaskan dana progam pendidikan gratis (PPG) 2018 yang baru masuk rekening sekolah pertanggal 2 Januari 2019, Sah untuk digunakan oleh sekolah. Sebab secara administrasi semua persyaratan sudah diselesaikan tanggal 31 Desember lalu.
Edi menjelaskan, berdasarkan keterangan Bank Jatim uang tersebut sudah di transfer ke rekening sekolah tanggal 31 Desember. Namun karena jumlah transaksi transfer sangat banyak dan tanggal 1 Januari merupakan hari libur, transaksi terpending sehingga baru masuk rekening sekolah tanggal 2 Januari.
Karena seluruh syarat administrasi sudah diselesaikan di akhir tahun, maka jika dana tersebut dicairkan oleh pihak sekolah dipastikan tidak akan menimbulkan persoalan hukum. Dengan penjelasan dari Bank Jatim tersebut, Edi mengakum sudah mensosialisasikannya kepada seluruh kepala sekolah, serta mengurungkan niatnya berkoordinasi dengan Inspektorat.
Diberitakan sebelumnya Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember mendapat keluhan dari sejumlah kepala sekolah, yang takut mencairkan dana PPG. Dana tersebut baru masuk di rekening sekolah melewati tahun anggaran, sehingga kepala sekolah khawatir jika dipakai akan menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.