Sebuah kaidah dalam ilmu sosiologi yang menyatakan, semakin tinggi tingkat pengangguran masyarakat, maka semakin tinggi pula angka kriminalitasnya, sepertinya tengah melanda wilayah Kabupaten Jember. Tingginya angka kriminalitas ini, tidak hanya bisa dilihat dari data milik Polres Jember, namun juga bisa diukur dengan banyaknya jumlah narapidana (napi) dan jumlah tahanan yang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember. Dari penelurusan Soka Radio di lapangan, diketahui, lebih dari setengah penghuni Lapas Jember atau setara dengan 324 dari 548 orang narapidana, merupakan pelanggar hukum Pasal 363 KUHP, tentang pencurian.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember, Harun Suliyanto, menjelaskan, jumlah warga binaan yang melanggar pasal tentang pencurian ini, mencapai angka 60%, dari jumlah keseluruhan penghuni Lapas yang berada di bawah kendalinya. Sedangkan 40% sisanya, adalah para pelanggar kasus hukum lainnya, seperti tindak pidana pemerkosaan, pembunuhan, penganiayaan, penipuan, dan kasus Narkoba. Tingginya angka kasus pencurian ini, disebabkan oleh faktor ekonomi yang menghimpit mereka. Rata-rata, para pelanggar hukum ini mengaku melakukan aksinya atas desakan ekonomi yang tidak mapan. Pasalnya, Harun menecritakan, kebanyakan dari para napi dan tahanan ini adalah pekerja serabutan, yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tetap.
Seperti yang diberitakan Jurnal Soka sebelumnya, para pelaku tindak kriminalitas pencurian, mayoritas mengaku melakukan tindak melanggar hukum ini, atas desakan ekonomi. Kondisi itu, semestinya menggugah Pemkab Jember untuk mencari solusi bagi rakyat kecil, seperti para napi dan tahanan, yang kini mendekam di balik kerasnya jeruji besi, akibat perbuatan salah yang mereka lakukan.