Karena dendam tidak di anggap anak, RB warga desa Paleran Kecamatan Umbulsari, nekat aniyaa ayah kandungan sendiri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka cukup parah dibagian tubuhnya. Senentara tersangka meringkuk dibalik jeruji besi.
Kapolsek Umbulsari AKP Sunarto saat dikonvirmasi menceritakan, saat korban sedang menikmati segelas cangkir kopi, melihat tersangka dengan mata melotot. Karena penasaran, korban akhirnya menanyakan kepada tersangka, kenapa memandang dirinya dengan tatapan mata tajam.
Karena emosi, lanjut Sunarto, tersangka langsung keluar rumah dengan mebawa sebilah pisau, dan mengejar korban. Karena takut, akhirnya korban melarikan diri. Namun saat melarikan diri tersebut, koban terjatuh dan langsung dianiyaa oleh tersangka dengan cara di tendang, dan hampir saja tersangka menusuk korban dengan sebilah pisau.
Beruntung, aksi tersengka berhasil di hentikan oleh warga yang menyaksikan kejadian tersebut. Karena takut di hakimi masa, tersangka langsung melarikan diri. Setelah kejadian tersebut, lanjut Sunarto, korban melaporkan ke Mapolsek Umbulsari. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polisi langsung melakukan lidik lebih lanjut.
Tidak membutuhkan waktu lama, lanjut Sunarto, Polisi berhasil meringkus tersangka di rumahnya. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barangbukti di gelandang ke Mapolsek Umbulsari. Dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan aksinya tersebut karena dendam selama ini tidak di anggap anak oleh korban.
Lebih jauh Sunarto menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 351 kuhp tentang pengaiyaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.