Angka perceraian di Kabupaten Jember mencapai 40 persen yang disebabkan pernikahan dini yang berujung kekerasan seksual. Demikian disampaikan Bidang Advokasi KPI Jember Alfianda Mariati kepada beberapa wartawan.
Alfianda memaparkan, angka pernikahan dini yang berujung kekerasan seksual di Kabupaten Jember sangatlah tinggi. Oleh sebab itulah, pihaknya mendesak Pemerintah untuk segera mengesahkan rencana undang - undang (RUU) tentang penghapusan kekerasan seksual menjadi undang - undang.
Hal tersebut terbukti, lanjut Alfianda, setiap Kecamatan di Kabupaten Jember rata - rata angka perceraian yang disebabkan pernikahan dini yang berujung kekersana seksual sangat tinggi mencapai 16 kasus kasus atau 40 persen dari setiap kasus perceraian yang terjadi.
Lebih jauh Alfianda berharap setelah disahkannya undang - undang entang penghapusan kekerasan seksual nantinya, jumlah kekerasan seksual bisa teratas. Sehingga tidak ada lagi korban selanjutnya.