Setelah dilakukan pengejaran selama tiga bulan lebih, DPO pelaku curat berinisial SL warga sukowono, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Sukowono, saat berada di rumahnya.
Kapolsek Sukowono AKP Subagio menceritakan, tanggal 24 bulan Maret lalu, tersangka bersama rekannya berinisial BD berhasil membawa kabur uang sebesar 50 juta rupiah dan sejumlah barang elektronik setelah membobol rumah korban. Setelah dilakukan penyeldikan, aparat Kepolisi berhasil menangkap tersangka berinisial BD. sementara tersangka SL berhasil kebur ke luar kota.
Setelah dilakukan pengejaran selama hampir tiga bulan, diketahui tersangka berada di rumahnya. Mengetahui informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Sukowono meluncur menangkap tersangka. Kepada penyidik tersangka mengaku, usai melakukan aksinya langsung kabur ke luar kota sambil berkerja, untuk menghindari kejaran Polisi.
Lebih lanjut Subagio menjelaskan, saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Sukowono. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit tv, satu unit hp dan sejumlah barang elektronik lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbutannnya kedua tersangkda dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan dengan ancaman kurungan penjara maksiaml 7 tahun.