Kawasan perkotaan Kabupaten Jember harus bersih dari alat peraga kampanye untuk pemilu Gubernur tahun 2018. Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi kepada sejumlah wartawan.
Menurut Hanafi, berdasarkan peraturan Bupati tahun 2014 ada larangan pemasangan alat peraga kampanye di kawasan segi tiga emas kota Jember. Yakni kawasan jalan Ahmad Yani, jalan Trunojoyo dan jalan Gajah Mada.
Selain itu, alat peraga kampanye juga tidak boleh dipasang ditempat ibadah, lembaga pendidikan, serta tempat-tempat yang dilarang dalam peraturan KPU. Selain tempat-tempat terlarang tersebut, masing-masing tim pemenangan pasangan calon diperkenankan untuk memasang alat peraga kampanye dengan catatan titiknya sesuai dengan kesepakatan KPU Jember.
lebih jauh Hanafi menyebutkan, nantinya setiap pasangan calon akan memperoleh alat peraga kampanye dari KPU diantaranya 1 spanduk di setiap desa, 10 umbul-umbul di setiap kecamatan dan 5 baliho se Kabupaten Jember. Masing-masing paslon juga diperkenankan menambah alat peraga kampanye sendiri sebanyak 100 persen dari yang disediakan KPU dengan catatan desainnya harus sama dan titik pemasangannya dilaporkan ke KPU.