Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akan menggelar sidang perdana kasus oprasi tangkap tangan (OTT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Jember dengan tersangka Sri Wahyuni dan Abdul Kadar, Senin (18/3/2019) pekan depan. Demikian disampaikan Muhammad Nuril kuasa hukum tersangka setelah mendapat kepastian dari Jaksa penuntut umum.
Kepada sejumlah wartawan Nuril menjelaskan, hari senin kemarin dirinya mendapat pemberitahuan dari Jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa sidang perdana dijadwalkan hari senin 18 maret, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum.
Dirinya, lanjut Nuril, akan mempelajari isi dakwaan yang akan disampaikan Jaksa penuntut umum. Jika syarat material belum terpenuhi maka dirinya akan mengajukan eksepsi. Namun jika ternyata sudah memenuhi, dirinya akan meminta Majelis Hakim langsung melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pekan lalu melakukan pelimpahan berkas perkara kasus OTT Dispenduk dengan tersangka mantan Kadispenduk Sri Wahyuni dan satu warga Sipil atas nama Abdul Kadar.