Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jember secara tegas menolak segala aktifitas pertambangan di Blok Silo. Untuk itulah, PCNU mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera mencabut Keputusan Mentri (Kepmen) 1802, tentang penetapan Blok Silo sebagai kawasan pertambangan. Demikian disampaikan ketua PCNU Jember, DR. Abdullah Syamsul Arifin saat konferensi pers, di aula PCNU Jember,Senin (7/1/2019).
Tokoh yang akrab disapa Gus Aab itu menyampaikan, berdasarkan hasil Bahtsul Masail PCNU, pertambangan menjadi haram hukumnya, manakala berdampak pada kerusakan lingkungan serta mengancam kemaslahatan masyarakat sekitar. PCNU secara tegas menolak tambang emas Blok Silo, mengingat kawasan tersebut merupakan benteng alam, serta kawasan pertanian dan perkebunan yang menjadi penyokong kehidupan masyarakat sekitar.
Menurut Gus Aab, ketika kawasan tersebut dipaksakan untuk ditambang, maka akan berdampak terhadap terjadinya bencana alam, akibat kerusakan lingkungan. Masyarakat sekitar juga akan mendapat mudlorot besar, karena pertambangan jelas akan mengakibatkan sektor pertanian dan perkebunan mati.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itulah, kata Gus Aab, PCNU mendesak kepada Menteri ESDM untuk segera mencabut Kepmen 1802, tentang penetapan Blok tambang Silo. PCNU juga mendesak Gubernur Jawa Timur, agar membatalkan rencana lelang pertambangan Blok Silo. Selain itu, PCNU juga mendesak Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, agar segera membuat regulasi anti pertambangan di Jember.