Nekat mencuri sepeda motor milik seorang petani, HD warga desa Sempolan Kecamatan Silo diringkus aparat kepolisian, selasa (13/11/2018) pagi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Mumbulsari.
Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo saat di kovirmasi via telpon seluler menceitakan, awalnya, saat korban yang bernama Saiful sedang bekerja di sawahnya, melihat 2 orang mendekati sepeda motor miliknya. Karena curiga, akhirnya Saiful mendekatinya dengan cara diam-diam.
Benar saja, saat korban medekat, tersangka HD sedang berusaha menyalakan sepeda motor miliknya. Karena jengkel, lanjut Heri, korban langsung teriak maling dan tersangka melarikan diri. Namun, warga yang mendengar teiakan tersebut langsung berusaha mengejar tersangka dan berhasil mengankan tersangka, yang langsung di serahkan ke pihak yang berwajib, untuk di proses hukum lebih lanjut.
Lebih jauh Heri menyampaian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HD di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sementara teman tersangka yang berhasil melarikan diri, sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.