Bupati Jember Faida mangkir untuk ketiga kalinya saat dipanggil bawaslu untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukannya. Bawaslu memberi batas waktu kepada Bupati hingga Rabu besok, sebelum dilakukan pleno komisioner.
Komisioner Bawaslu Jember Andika Firmansyah saat dikonfirmasi menyampaikan, saat pemanggilan pertama dan kedua, Bupati tidak hadir dengan alasan tengah melakukan kegiatan dinas. Akhirnya, senin kemarin pihaknya melayangkan kembali pemanggilan ketiga, namun sampai detik ini yang bersangkutan belum memberi konfirmasi bisa hadir atau tidak.
Jika sampai pukul 24.00 WIB nanti Bupati tak juga hadir memenuhi panggilan Bawaslu, lanjut Andika, pihaknya memberi waktu sampai dengan hari rabu besok. Apabila sampai batas akhir ternyata yang bersangkutan tak juga hadir untuk memberikan klarifikasi, maka Bawaslu akan tetap melakukan kajian dan pleno untuk memutuskan kategori pelanggaran pemilu yang ditabrak oleh Bupati.
Lebih jauh Andika menjelaskan, jika pelanggaran pemilu masuk kategori adminstratif, maka akan ditangani langsung oleh Bawaslu. Namun, jika pelanggaran pemilu masuk kategori pidana pemilu, maka akan dilimpahkan ke Gakkumdu.
Seperti diketahui sebelumnya, Bawaslu Jember menetapkan video bupati Faida yang mengkampanyekan caleg DPR RI Abdur Rohim saat kongres perangkat desa sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu. Dalam video tersebut, Faida meminta agar perangkat desa tidak berkoar-koar Pak Rohim (suami bupati), namun yang terpenting ialah mencoblosnya.