Memberikan kemudahan kepada pengguna moda transportasi kereta api, terhitung sejak hari ini tanggal 17 Januari 2019 penumpang bisa melakukan check in di seluruh stasiun online. Kebijakan ini hanya berlaku untuk jenis kereta api jarak jauh.
Manajer Humas PT KAI Daops 9 Jember Lukman Arief menjelaskan, sebelumnya pengguna moda transportasi kereta api hanya bisa melakukan check in di statisun keberangkatan, yang justru rawan terjadinya antrean panjangyang ujung-ujungnya terjadi keterlambatan penumpang. Karena itu, agar hal tersebut tidak terjadi kembali, terhitung sejak tanggal 17 Januari 2019 PT KAI menerapkan kebijakan penumpang bisa melakukan check in di seluruh stasiun online.
Bahkan KAI juga menyediakan fitur E-boarding pass pada aplikasi KAI access, yang dapat diakses oleh penumpang mulai dari 2 jam sebelum keberangkatan kereta api. Meski demikian lanjut Arief penumpang yang ingin melakukan check ini di seluruh stasiun online baru bisa dilayani sejak H-7 hingga H-1 jadwal keberangkatan.
Bagi penumpang yang belum sempat melakukan check in hingga batas yang ditentukan, hanya bisa melakukan check in di stasiun keberangkatan atau di stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api. Serta kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kereta api jarak jauh.