Setiap tahun, ada saja anggota Polres Jember yang tersandung masalah kode etik Polri, sehingga terpaksa menerima sanksi tegas dari lembaganya. Untuk awal Tahun 2012 ini, jajaran Polres Jember memberikan sanksi terhadap lima anggotanya sekaligus, melalui pelaksanaan sidang kode etik yang dilaksanakan Hari Kamis sore. Kelima orang anggota yang mendapatkan sanksi tadi, antara lain Aiptu BD, Aiptu DW, Briptu DD, Briptu KH, dan Briptu AR. Karena jenis pelanggaran yang mereka lakukan bervariasi, sehingga jenis sanksi yang mereka terima juga dipastikan bebeda-beda.
Kapolres Jember, Ajun Komisaris Polisi Jayadi S.Ik, kepada sejumlah wartawan, Hari Jumat siang, menuturkan, kelima anggotanya tadi terbukti melakukan berbagai tindak pelanggaran kode etik kepolisian, diantaranya berupa ketidakprofesionalan kerja yang menyebabkan penanganan kasus menjadi terhambat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, tentang disiplin anggota Polri, maka yang bersangkutan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan, dalam kurun waktu 1 tahun. Pemberian sanksi ini, merupakan salah satu upaya dari jajarannya untuk meningkatkan profesionalisme kinerja anggota Polres Jember, yang berada di bawah tanggungjawabnya. Dengan adanya sanksi bagi polisi yang bersalah tadi, diharapkan anggotanya dapat memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat.
Dalam sidang kemarin sore, Jayadi melanjutkan, anggota Samapta Polres Jember, Aiptu IR beserta sejumlah anak buahnya, juga turut disidang terkasit kasus dugaan salah tangkap dan salah tembak terhadap Rahmatullah, seorang warga Desa Pakis, Kecamatan Panti. Namun, karena Rahmatullah belum bisa dihadirkan dalam pelaksanaan sidang kode etik itu, sehingga persidangan dalam kasus ini terpaksa ditunda.