Diubahnya jalur bus antar kota yang semula dari Tawangalun melewati wilayah Kecamatan Sukorambi dan Patrang untuk ke Terminal Pakusari atau jalur utara, menjadi lewat jalur lingkar selatan melewati Kecamatan Ajung, dituntut untuk segera diubah oleh sejumlah sopir angkutan kota (angkot). Pasalnya, kebijakan mengubah jalur bus antar kota yang diberlakukan sekitar tahun 1990-an itu, ternyata merugikan bagi sejumlah sopir angkot, yang mempunyai trayeknya melewati wilayah tadi. Sebab, sejumlah bus disebutkan seringkali mengangkut penumpang di wilayah trayek angkot. Atas dasar itulah, sejumlah perwakilan sopir angkot mengadukan masalah ini ke DPRD Kabupaten Jember, agar jalur bus antar kota dikembalikan seperti semula, yaitu di jalur lingkar utara Kota Jember.
Koordinator Sopir Angkot, Kustomo, menceritakan, dahulu, bus antar kota diijinkan melalui jalur lingkar selatan melewati Kecamatan Ajung, karena di jalur utara terdapat jembatan yang kondisinya tidak mungkin dilalui kendaraan berat. Tetapi, dia menduga, kebijakan ini terlanjur membuat bus antar kota merasa enak, sehingga tidak mau kembali lagi ke jalur utara. Akibatnya, pendapatan para sopir angkot menurun drastis. Pasalnya, para penumpang dari Wirolegi yang akan menuju ke Terminal Tawangalun, tidak lagi menggunakan jasa angkutan kota, tapi lebih memilih untuk langsung naik bus antar kota. Atas kondisi semacam ini, Kustomo menegaskan, para sopir angkot mendesak Dewan untuk menerbitkan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan, agar bus antar kota kembali melewati jalur lingkar utara.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Saptono Yusuf, yang menerima langsung perwakilan para sopir angkot ini, mengatakan, sebelumnya paguyuban sopir angkot itu sudah melayangkan surat ke Dewan. Tetapi, karena mereka masih harus menunggu jadwal untuk bertemu Komisi C, sehingga undangan kepada paguyuban ini, belum sempat dilayangkan. Pada prinsipnya, Dewan bisa memahami keluhan yang disampaikan paguyuban sopir angkot, dan dalam waktu dekat akan mendisposisikan surat kepada Komisi C DPRD Jember, untuk segera memanggil Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Jember, untuk membahas pesoalan ini. Saptono beralasan, untuk melakukan pengalihan jalur bus antar kota, Dinas Perhubungan dipastikan membutuhkan bantuan dari Satlantas Polres Jember, guna melakukan penertiban kepada para awak bus antar kota.