Terkait tertangkap tanganya SW dan AR Pegawai Negeri Sipil dalam kasus pungli bantuan PAUD, penyidik Polres Jember masih terus mengembangkang kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, kepada beberapa wartawan.
Menurut Kusworo, penangkapan 2 tersangka tersebut merupakan bentuk kerjasama antara POLRES Jember yang bekerjasama dengan pihak Pengadilan Negeri Jember. Dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan banrang bukti uang sebesar 7 juta 2 ratus ribu rupiah.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersebut, lanjut Kusworo, kedua tersangka di jerat UU No 31 tahun 1999 JO UU No 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Lebih jauh Kusworo menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, karena kemungkinan masih adanya oknum lain yang terlibat. Apabila ada oknum lain terlibat pihaknya tidak akan segan-segan menjebloskannya ke balik jeruji besi.
Diketahui sebelumnya, Polres Jember beserta pihak Pengadilan Negeri Jember berhasil Operasi Tangkap Tangan atau OTT pungli bantuan PAUD yang diduga dilakukan oleh SW dan AR oknum PNS, Kamis siang. Untuk mempertanggungjawabkan perbauatannya, kedua tersangka di gelandang Kemapolres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.