Akibat pengaruh minuman beralkohol, dua pemuda asal kecamatan Sumbersabru nekat menganiaya seorang anggota polisi pada minggu (6/5/2018). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, dua pemuda yang diketahui sebagai kakak beradik ini langsung digelandang kemapolsek Gumukmas.
PJS Kapolsek Gumukmas IPTU Wira Setya Bakti menceritakan, awalnya, mobil yang dikendarai ayah Aldi Wahyu yang merupakan anggota Polres Situbondo bersenggolan dengan mobil tersangka. Korban lantas turun dari mobilnya untuk memeriksa kendaraannya.
Naas, korban tiba-tiba dipukul oleh pelaku berinisial AZ tanpa alasan yang jelas. Di saat bersamaan adik pelaku berinisial AF datang dengan membawa senjata tajam.
Beruntung, saat itu ada warga yang menyaksikan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas polsek gumukmas. Akhirnya kedua tersangka langsung diamankan bersama barang bukti dan digelandang ke Mapolsek Gumukmas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lebih jauh Wira menjelaskan, kedua tersangka di jerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan kurungan penjara dan UU Darurat Pasal 02 ayat 1 no 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara.