Jika Perkada tentang penggunaan APBD 2018 digunakan dalam satu tahun anggaran, maka pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Tahun 2018 tidak mungkin dilakukan. Secara otomatis, SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) Tahun 2017 akan hangus. Demikian disampaikan pengamat kebijakan dan administrasi anggaran FISIP Universitas Jember.
Menurut Hermanto, Perkada penggunaan APBD meruakan alternative yang syah secara hukum, ketika Perda APBD gagal ditetapkan. Hanya saja, Perkada ini sebenarnya tidak pernah diinginkan oleh pemerintahan manapun. Sebab, dalam aturan perundang-undangan hanya mengatur detail mekanisme penggunaan SILPA dalam perubahan APBD. Sehingga, bagiamana mungkin ada Perubahan APBD, jika APBD masih berdasarkan Perkada. Artinya, lanjut Hermanto, SILPA Tahun 2017 yang semestinya bisa digunakan melalui mekanisme Perubahan APBD 2018 terancam akan hangus. Dengan demikian bisa disimpulkan, sangat tidak mungkin Bupati menjalankan proses anggaran tanpa melibatkan dprd. Sebab mekanisme penetapan Perda APBD maupun Perubahan APBD harus dilakukan bersama antara eksekutif dengan legislatif.
Lebih jauh Hermanto menjelaskan, idealnya dalam proses APBD Pemkab bertugas menyusun konsep dan Rancangan APBD. Baru kemudian diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama, karena DPRD juga memiliki kewenangan mengawasi dan mengubah rancangan anggaran, ketika menemukan adanya anggaran yang dinilai tidak sesuai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).