Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, kembali menunda persidangan gugatan Citizen Lawsuit atas dana hibah 570 juta rupiah yang dicairkan pemerintah daerah (Pemkab) Jember kepada yayasan rumah sakit Bina Sehat. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 12 Maret mendatang dengan agenda untuk menetapkan apakah gugatan tersebut dapat dilanjut atau tidak.
Pihak penggugat Mashudi menyampaikan, sidang ketiga pada hari ini, Selasa (5/3/2019) berjalan cukup singkat. Majelis hakim beralasan agenda persidangan pada hari cukup padat, sehingga harus membagi waktu.
Di sisi lain, lanjut Mashudi, majelis hakim juga belum selesai menyusun kesimpulan pendapatnya, apakah gugatan yang dilayangkan pihaknya tersebut bisa masuk Citizen Lawsuit atau tidak. Akhirnya, sidang ditunda pada hari Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan majelis Hakim, tentang legal standing penggugat.
Diberitakan sebelumnya Agus Mashudi mewakili masyarakat, mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Bupati Jember yang telah memberikan hibah senilai 570 juta rupiah kepada yayasan Bina Sehat tahun 2018 lalu yang bersumber dari dana penunjang operasional Bupati dan wakil Bupati. Agus menilai harusnya dana tersebut lebih efektif jika diberikan kepada masyarakat miskin yang umlahnya di Jember masih sangat banyak.