Polisi berhasil meringkus MD warga Kaliwates dan MN warga Pakusari yang merupakan pengedar dan pembeli okerbaya berlogo Y, Jumat (14/9/2018) malam. Dari kedua tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 butir okerbaya serta uang 300 ribu rupiah hasil transaksi.
Kapolsek kaliwates Kompol Supadi menceritakan, saat Polisi melaksanakan kegiatan Sikat Semeru 2018, berhasil mengamankan MN yang ketahuan membawa okerbaya pil putih berlogo Y sebanyak 80 butir yang di masukan dalam 8 klip plastik dan langsung digelandang ke Mapolsek Kaliwates untuk dilidik lebih lanjut.
Dari ketrangan tersangka, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari MD. Dari keterangan tersebut, lanjut Supadi, Pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap MD. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang 300 ribu rupiah hasil transaksi jual beli okerbaya dan langsung digelandang ke Mapolsek Kaliwates untuk di proses lebih jauh.
Lebih jauh Supadi menyampaikan, dari keterangan tersangka, dirinya mengedarkan barang haram tersebut kepada anak-anak SMP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 197 undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maskimal 15 tahun.