Seorang pengedar obat berbahaya (okerbaya) jenis Trihexypenidyl berinisial AR, tak berkutik setelah diringkus aparat kepolisian, dirumahnya, dusun Krajan desa Rambipuji.
Kasat Narkoba Polres Jember AKP Miftahul Huda menceritakan, saat pihaknya melakukan patroli dalam rangka memberantas peredaran okerbaya maupun narkotika di bawah payung hukum Polres Jember, pihaknya medapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di temapat mereka sering dijadikan transaksi jual berli barang haram tersebut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan lidik lebih jauh di sekitar TKP. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut pihaknya langsung menggerebek rumah pelaku. Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengankan barang bukti pil jenis Trihexyphenidyl sebayak 1.680 butir yang disimpan dalam plastik klip siap edar dan uang 90 ribu rupiah, hasil transaksi jual beli barang haram tersebut.
Lebih jauh Huda menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbautannya, pelaku dijerat Pasal 196 SUB 197 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.