Bukannya memperbanyak ibadah, NR seorang kakek warga kelurahan Patrang, justru menjadi pengecer judi togel Thailan dan Malaysia. Akibatnya, NR harus berurusan dengan aparat kepolisian dan meringkuk di sel tahanan.
Kapolsek Patrang, AKP Mahrobi Hasan menceritakan, pihaknya mendapat informasi adanya pengedar judi togel Thailan dan Malaysia yang beroperasi di wilayah kelurahan Patrang. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan operasi untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut.
Hari Rabu (11/7/2018) malam, lanjut Mahrobi, polisi berhasil menangkap basah tersangka saat akan bertransaksi judi togel dengan konsumennya. Dari tangan pelaku, juga berhasil diamankan barang bukti berupa 2 lembar kertas rekap sgp, 2 lembar kertas rekap HK, uang tunai 63 ribu rupiah, sebuah bolpoint dan 1 unit handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,lanjut Mahrobi, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Patrang. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancamana kurungan penjara maksimal 10 tahun.