Perintah terkait persoalan keuangan yang akhir-akhir ini muncul di tubuh Partai Kebangkitan Nasional Ulama, membuat sejumlah legislatornya merasa lelah dan tidak nyaman menjadi anggota Dewan. Setelah beberapa waktu lalu, mereka diharuskan membayar iuran partai senilai Rp. 15 juta per orang, maka kali ini, mereka diperintahkan untuk menyelesaikan kompensasi selisih suara, dengan calon anggota legislatif (caleg) yang gagal melenggang ke parlemen, dengan urutan perolehan suara persis di bawahnya.
Ketua Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama (FKNU) DPRD Kabupaten Jember, Marduwan, mengatakan, pembayaran dana kompensasi selisih suara dengan caleg di bawahnya ini, merupakan bentuk kompromi atas perintah DPP PKNU. Sebelumnya, mereka memerintahkan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap legislator yang memiliki selisih suara kurang dari seribu. Namun akhirnya, kebijakan tadi dianulir. Tetapi sebelumnya, mereka diperintahkan untuk memberikan kompensasi iuran kepada partai, sebagai bentuk kompromi agar tidak menjadi korban PAW. Selain harus mengeluarkan uang sesuai instruksi resmi dari partai, sebagai anggota Dewan, mereka tentu juga harus mengeluarkan uang pribadi untuk membantu konstituen. Akibatnya, pengeluaran anggota FKNU jauh lebih besar jika dibanding pemasukan yang diterimanya sebagai anggota Dewan. Jika legislator partai lain bisa bekerja dengan tenang, maka menurut Marduwan, legislator PKNU justru direpotkan dengan urusan berbagai kebijakan DPP yang menyangkut keuangan tadi.
Meski demikian, sebagai kader partai, Marduwan tidak ingin melawan kebijakan dari induk partainya itu. Hanya saja, karena persoalan kompensasi merupakan kebijakan lokal, maka harus dibicarakan terlebih dahulu antara anggota FKNU dengan DPC PKNU. Dia mengusulkan, agar nilai kompensasi disesuaikan dengan aturan dana bantuan parpol dari pemerintah, yakni seribu rupiah per suara. Jika lebih besar dari nilai bantuan parpol itu, maka sangat memberatkan bagi anggota FKNU. Alasannya, bukan hanya caleg nomor urut di bawahnya yang mengeluarkan ongkos politik. Anggota FKNU juga mengeluarkan ongkos politik yang tidak kalah besarnya dengan mereka. Jika caleg di bawahnya ngotot untuk dilakukan PAW, maka dipersilahkan untuk melihat aturan yang berlaku. Dalam aturan tadi, sama sekali tidak diatur tentang pelaksanaan PAW, jika seorang legislator tidak memberi kompensasi kepada caleg di bawahnya. Yang ada dalam aturan itu, PAW dapat dilakukan karena 3 hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri atau dipecat keanggotaannya dari sebuah partai politik yang memberangkatkannya menjadi anggota Dewan.