Bupati Jember, Faida Rabu (16/1/2019) siang, akhirnya menghadiri panggilan Bawaslu Jember, untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu, yang dilakukannya. Setidaknya ada 21 pertanyaan, yang dilayangkan bawaslu kepada Bupati.
Komisioner Bawaslu Jember, Andika Firmansyah kepada sejumlah wartawan menjelaskan, Bupati datang ke kantor Bawaslu Jember, sekitar jam 1 siang. Dia menyampaikan, tidak bisa hadir saat panggilan pertama dan kedua, karena ada kegiatan pemerintahan yang tidak bisa ditinggalkan.
Dalam kesempatan tersebut, kata Andika, pihaknya melayangkan 21 pertanyaan kepada Bupati, terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukannya saat kongres perangkat desa beberapa waktu lalu. Diantaranya, apa kapasitas Bupati saat kegiatan tersebut, materi apa yang diberikan dan siapa yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Setelah proses klarifikasi ini, lanjut Andika, pihaknya akan mengkaji dan menyimpulkan hasil dari klarifikasi bupati dan keterangan sejumlah saksi. Dari situ, baru kemudian akan diputuskan, apakah Bupati terbukti melakukan pelanggaran Pemilu atau tidak.
Lebih jauh Andika menjelaskan, jika pelanggaran yang dilakukan Bupati masuk kategori pelanggaran administrasi, maka cukup dibahas di internal Bawaslu. Namun jika masuk kategori pidana Pemilu, maka akan dilimpahkan kepada Gakkumdu.