Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menpersilahkan pihak petani Berem desa Sumberejo kecamatan Ambulu untuk mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jember terkait polemik pembangunan tambak udang oleh PT Seafer Sumber Rejeki. Pasalnya Meski Polres sudah memediasi kedua belah pihak, namun permasalahan tersebut tak juga menemukan titik temu.
Kepada sejumlah wartawan Kusworo menjelaskan, pihaknya sudah berusaha memediasi persoalan tanah Berem desa Sumberejo antara petani dengan PT Seafer Sumber Rejeki. Selain itu, pihaknya juga mendatangkan Dinas PTSP, BPN Jember dan Ahli Pidana Universitas Jember.
Sayangnya upaya tersebut tak juga membuahkan hasil. Pihak petani bersikokoh bahwa mereka tidak pernah merasa menyetujui proses pembangunan tambak udang. Bahkan mereka menilai, proses pengajuan ijin lokasi oleh perusahaan cacat prosedur.
Sementara dari pihak perusahaan mengklaim dalam pengurusan surat ijin lokasi tambak sudah dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, pihak perusahaan mengklaim hanya sebagain kecil masyarakat saja yang masih mempersoalkan pembanguan tambak udang. Karena tidak ada titik temu itulah, jika memang petani memiliki cukup bukti, Kusworo mempersilahkan petani penggarap tanah berem mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember.
Sementara ketua Cabang PMII Jember Adil Saputra mengapresiasi langkah Kapolres Jember yang telah memfasilitasi proses mediasi persoalan tanah Berem antara petani desa Sumberejo dengan PT Seafer Sumber Rejeki. Terkait apakah akan mengajukan gugatan, pihaknya masih akan segera berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum. Adil memastikan akan terus mendampingi petani Sumberrejo hingga persolan ini benar-benar tuntas.