Meski Bupati Jember Faida secara terang-terangan mendampingi calon Wakil Gubernur Jawa Timur Puti Sukarno menemui gerakan muda Watu Urip di alun-alun Jember senin malam, Namun Panwaslu menilai hal tersebut bukan sebagai pelanggaran pemilu. Padahal, dalam pasal 61 UU tahun 2016 sudah ditegaskan bahwa kepala daerah yang mengikuti kegiatan kampanye diwajibkan untuk mengajukan izin cuti terlebih dahulu.
Ketua Panwaslu Jember Abdullah Waid mengaku tidak tahu saecara pasti kegiatan Cawagub Puti Sukarno bersama Bupati di alun-alun, karena kegiatan tersebut diluar rundown acara resmi Puti dalam kunjungannya di Jember. Informasi itu justru diketahuinya dari media masa yang terbit hari ini.
Namun, menurut Waid, kegiatan Bupati bersama Cawagub pasangan Gus Ipul ini tidak masuk kategori pelanggaran pemilu, karena dilakukan di luar jam dinas. Oleh sebab itulah, pihaknya tidak perlu memanggil Bupati untuk dimintai klarifikasi.
Lebih jauh Waid menjelaskan, masalah keterlibatan pejabat negara dalam proses kampanye sesuai aturan memang harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara terlebih dahulu. Namun mengenai apakah cuti juga wajib dilakukan jika kampanye dilakukan diluar jam dinas, sampai saat ini masih debatable dan terus dilakukan kajian.