Usaha keluarga Marnika, tersangka kasus perusakan ratusan Pohon Karet milik PT. Hasfarm di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, dengan melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Kapolres Jember ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, harus berakhir sia-sia. Pasalnya, gugatan oleh pria berusia 83 tahun, warga Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru itu, dinyatakan gugur oleh PN Jember dalam sidang lanjutan yang digelar, siang tadi.
Hakim Tunggal dalam kasus ini, Arie S. Rantjoko, SH, dalam persidangan dengan agenda pembacaan keputusan, menyatakan, gugatan atas termohon gugur. Dalam amar putusan sidang menetapkan, permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon gugur, dan membebankan biaya atas perkara ini kepada Negara. Alasan yang mendasari keputusan ini, karena pokok perkara atas nama Marnika, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember sudah dilimpahkan, bahkan sudah terdaftar di PN Jember. Sehingga, atas adanya fakta ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 KUHAP, Arie menegaskan, gugatan pra peradilan tadi dinyatakan gugur.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Marnika, Zulkhaidir, kepada sejumlah wartawan, mengatakan, meski kecewa dengan keputusan Hakim, namun pihak keluarga tersangka Marnika, mengaku dapat menerima keputusan ini. Pihaknya mengakui terlambat dalam melayangkan gugatan itu. Zulhaidir mengatakan, semestinya gugatan dilayangkan lebih awal, namun karena kondisi keluarga tersangka masih diselimuti rasa takut, sehingga gugatan pra peradilan baru bisa dilayangkan, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dari pantauan Soka Radio di lapangan, sidang gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh keluarga Fiki, warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, tersangka perusakan aset PTPN XII Gunung Gambir, dengan agenda jawaban pihak termohon yakni Polres Jember, bakal dilanjutkan Hari Senin depan. Pasalnya, pihak pemohon meminta pihak termohon menyiapkan jawaban secara tertulis, karena termohon dalam persidangan tadi hanya menyiapkan jawaban secara lisan.